Tuesday, December 30, 2008

Tampak Depan Rumah Duta Indah Residence

Type Olinda 45/90


Type Liana 36/90

Wednesday, December 17, 2008

Foto-foto progres pembangunan Duta Indah Residence






Blok E, sudah mulai di bangun. Tahap I sudah dibangun..segera beli sebelum harga naik
Cindy (0819-3258-2588 / 985-39553) & Reny (0815-873-8563 / 926-49563)

Persyaratan KPR

Karyawan :

  1. Fotokopi KTP & KK suami + istri
  2. Fotokopi surat nikah/cerai/kematian
  3. Fotokopi NPWP pribadi/perusahaan/SPT
  4. Asli surat keterangan kerja & slip gaji terakhir
  5. Fotokopi surat ijin praktek (untuk profesional)
  6. Fotokopi rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir
  7. Surat pemesanan rumah untuk pembelian rumah baru dan kopi sertifikat rumah, IMB, PBB, Denah bangunan serta AJB untuk pembelian rumah second

Pengusaha :

  1. Fotokopi KTP & KK suami + istri
  2. Fotokopi surat nikah/cerai/kematian
  3. Fotokopi NPWP pribadi/perusahaan/SPT
  4. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya, SIUP, NPWP
  5. Fotokopi rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir
  6. Surat pemesanan rumah untuk pembelian rumah baru dan kopi sertifikat rumah, IMB, PBB, Denah bangunan serta AJB untuk pembelian rumah second

Tuesday, December 16, 2008

Harga Rumah Duta Indah Residence JANUARI 2009

Magnalia : Rp. 186,390,000,- (KPR & Tunai Keras)
: Rp. 186,390,000,- (Tunai Bertahap 12x)
: Rp. 196,200,000,- (Tunai Bertahap 24x)
: Rp. 209,934,000,- (Tunai Bertahap 36x)

Liana : Rp. 209,048,000,- (KPR & Tunai Keras)
: Rp. 209,048,000,- (Tunai Bertahap 12x)
: Rp. 220,050,000,- (Tunai Bertahap 24x)
: Rp. 235,454,000,- (Tunai Bertahap 36x)

Olinda : Rp. 260,775,000,- (KPR & Tunai Keras)
: Rp. 260,775,000,- (Tunai Bertahap 12x)
: Rp. 274,500,000,- (Tunai Bertahap 24x)
: Rp. 293,715,000,- (Tunai Bertahap 36x)

Booking Fee : Rp. 2,000,000,-

Type Olinda 45/90


Type Olinda 45/90 (6x15), memiliki perbedaan di bangunan dengan Type Liana. Type yang memiliki kelebihan di lokasi cluster, yaitu di depan dan dekat dengan taman bermain anak. Sehingga cocok sekali buat Anda yang baru punya anak kecil.

Type Liana 36/90


Type Liana 36/90 (6x15) merupakan type favorit di Duta Indah Residence karena memiliki tanah lebih di belakang sampai 4 meter. Sehingga memudahkan Anda sebagai pemilik rumah untuk menambah kamar/gudang..

Sunday, December 14, 2008

Type Magnalia 36/72


Type Magnalia dengan luas 36/72 (6x12)


Type yang hanya memiliki hadap selatan ini merupakan favorit keluarga kecil..


Adapun Type Magnalia Extra yang memiliki keunggulan dari Magnalia biasa yaitu memiliki tanah lebih di belakang rumah. Karena itulah di sebut Magnalia Extra.. Magnalia Extra menghadap ke Tenggara..


Status Hukum Rumah Sewa

Status Hukum Rumah Sewa
Jumat, 24 Oktober 2008 09:50 WIB

TANYA
Kami menempati rumah sewa sejak tahun 1948 sampai sekarang. Penyewa pertama adalah kakek saya, lalu digantikan oleh ayah saya dengan biaya sewa mulai dari Rp x per bulan. Transaksi sewa-menyewa ini tanpa ada perjanjian sewa-menyewa secara hukum, hanya bukti tanda terima kuitansi sewa rumah bulanan. Pajak Bumi Bangunan (PBB) dibayarkan sejak awal oleh penyewa karena atas nama penyewa sendiri.

Pada tahun 1973, kami merenovasi rumah tersebut dengan biaya sendiri, dari semi permanen menjadi permanen dengan persetujuan pemiliknya. Kemudian, tahun 1994 penyewa membuat Surat Ijin Penghuni (SIP) dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Akan tetapi di tahun 1994, ahli waris pemilik (anak kandung) tidak lagi mau menerima uang sewa kami. Alasannya, rumah tersebut mau dipakai, dan pemilik ingin memberikan uang pengganti sebesar Rp 15 juta. Namun uang pengganti tersebut kami tolak karena nilainya terlalu kecil.

Oleh karena itu uang sewa bulanan tersebut kami titipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejak tahun 1996, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak lagi mau menerima titipan uang sewa tersebut, dan sejak itu kami tidak lagi membayarkan atau menitipkan uang sewa tersebut.

Pertanyaan kami adalah:
bagaimana status kami di mata hukum? Apakah dasar hukum dan penyelesaian masalah ini?
karena kondisi rumah dimakan usia dan memerlukan renovasi total, apakah secara hukum kami harus tetap meminta ijin kepada pemilik?
bolehkah kami mengalihkan hak domisili kami di rumah tersebut kepada pihak lain?

Bram,
Jakarta

JAWAB
Bapak Bram, terima kasih atas kiriman email-nya. Sebagaimana kami jelaskan dalam artikel kami sebelumnya tentang sewa-menyewa, seyogyanya sewa-menyewa mempunyai perjanjian tertulis yang paling tidak mengatur tentang jangka waktu dan uang sewa. Menurut pasal 21 PP No. 44 tahun 1994 disebutkan bahwa sewa-menyewa rumah, baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis yang tidak menetapkan mengenai batas waktu dan telah berlangsung sebelum berlakunya UU No. 4 tahun 1992, dinyatakan berakhir dalam jangka waktu 3 tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut. Dengan berakhirnya sewa-menyewa rumah tersebut, maka antara penyewa dan pemilik rumah dapat memperbaharui perjanjian sewa-menyewanya.

Dalam kasus yang Bapak hadapi tersebut, sebenarnya hubungan sewa-menyewa telah berakhir. Selain karena telah sesuai dengan ketentuan hukum tersebut di atas, tidak ada lagi kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak pemilik rumah sudah menyatakan akan menggunakan rumah tersebut dan tidak bersedia menerima uang sewa kembali serta bersedia memberikan uang ganti rugi kepada pihak penyewa.

Walaupun selama ini keluarga Bapak telah beritikad baik dengan membayar PBB atas rumah tersebut, tetapi perlu diingat bahwa prinsip pembayaran PBB adalah dikenakan kepada siapapun yang mengambil manfaat atas rumah/tanah yang bersangkutan.

Menjawab pertanyaan Bapak selanjutnya, di sini kami tegaskan bahwa oleh undang-undang, Bapak—sebagai penyewa—dilarang dengan cara apapun menyewakan kembali atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik. Penyewa juga dilarang mengubah bentuk bangunan tanpa izin tertulis dari pemilik.

Hal terakhir yang harus Bapak perhatikan dalam permasalahan ini adalah, bila Bapak sebagai penyewa bersikeras tidak bersedia meninggalkan rumah tersebut, maka pemilik berhak melakukan pengosongan secara paksa dengan bantuan Kantor Perumahan/Kepolisian setempat.

Oleh karena itu, saran kami alangkah baiknya Bapak menyelesaikan permasalahan ini secara win-win solution dengan pemilik rumah. Dengan demikian pemilik rumah setuju untuk memperpanjang atau memperbaharui hubungan sewa-menyewa tersebut. Bila pemilik rumah memang membutuhkan rumah tersebut, paling tidak sudah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai jumlah uang kompensasinya.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Diambil dari kompas.com

Belilah rumah sekarang. Lebih baik punya rumah kecil tetapi punya sendiri.
Terima kasih




DUTA INDAH RESIDENCE
Cindy (0819-3258-2588 / 985-39553) & Reny (0815-873-8563 / 926-49563)

Anda BOSAN ?

  1. ANDA BOSAN NGONTRAK ??
    Anda membayar kontrakan tiap bulan/tahun tetapi rumah tersebut pada akhirnya bukan milik Anda. Kenapa tidak mencoba menambah cicilan sedikit tetapi pada akhirnya RUMAH ITU MENJADI RUMAH ANDA SENDIRI ? Tersedia rumah dengan KPR.. J
  2. ANDA BOSAN BANJIR ??
    Tiap tahun rumah Anda kebanjiran ?? Cape kan ?? DUTA INDAH RESIDENCE di GARANSI 100%... BEBAS BANJIR !! Buktikan dengan lihat ke lokasi..
  3. ANDA BOSAN DENGAN INVESTASI YANG KURANG MENGUNTUNGKAN ?
    Pernah dengar properti nilainya TURUN ?? Pasti untung berinvestasi di DUTA INDAH RESIDENCE, masih tersedia unit favorit.



    Segera Hubungi : Cindy (0819-3258-2588 / 985-39553) & Reny (0815-873-8563) SEGERA BERGABUNG DENGAN 400 KK di DUTA INDAH RESIDENCE.

7 Alasan memilih Duta Indah Residence sebagai tempat tinggal Anda.

  1. Lokasi strategis. Dekat dengan Tol Bitung dan Karawaci. Dan hanya +/-20 menit ke Bandara Soekarno-Hatta.
  2. Lingkungan yang ASRI dan HIJAU. Duta Indah sudah memakai konsep Green Living. GO GREEN !!!
  3. Tipe rumah yang mengikuti tren yaitu modern minimalis.
  4. Sistem Cluster.
  5. Keamanan 24 jam.
  6. BEBAS BANJIR !!
  7. Yang paling penting…… masih HARGA PROMOSI !!

    Ayooo…..para keluarga muda yang ingin memiliki rumah sendiri, atau para investor yang ingin investasi yang menguntungkan (tidak pernah harga properti turun).
    Jadi beli sekarang juga !!

    Segera Hubungi : Cindy (0819-3258-2588 / 985-39553) & Reny (0815-873-8563 /926-49563 ) SEGERA BERGABUNG DENGAN 400 KK di DUTA INDAH RESIDENCE

Saturday, December 13, 2008

Siapa Sih Developer Duta Indah Residence?

Duta Indah Residence developernya PT. Duta Indah Propertindo.
Proyek yang pernah di tangani oleh PT. Duta Indah propertindo sbb :
  1. Duta Indah Square 1 (Ruko di Teluk Gong)
  2. Duta Indah Square 2 (Ruko di Teluk Gong)
  3. Duta Indah Kapuk (Pergudangan di PIK)

Sekarang Duta Indah Group sedang berkonsentrasi untuk membuat perumahan Duta Indah Residence menjadi perumahan yang membuat penghuninya merasa AMAN & NYAMAN serta di dukung oleh lingkungan yang ASRI. Karena Duta Indah sudah menggunakan konsep GREEN LIVING..

Datang ke lokasi untuk melihat buktinya..

Dimana sih Duta Indah Residence ?

Duta Indah Residence terletak di Jl. Prabu Kiansantang atau lebih dikenal dengan sebutan Sangiang, Tangerang.
Lokasinya hanya +/- 20 menit dari bandara Soekarno-Hatta, jadi sangat cocok bagi Anda yang sering berpergian ke luar negri.
Bila Anda dari Jakarta, silahkan keluar dari Tol Bitung, maka hanya +/- 15 menit sampai di Duta Indah Residence.
Bila Anda naik motor, maka Anda bisa lewat Jl. Daan Mogot -> Jl.Otista -> Jl. Mauk Raya -> Prabu Kiansantang. Dengan patokan RS. Sari Asih Sangiang.
Belum dapat bayangan mengenai lokasinya ?
Silahkan hubungi kami, Cindy (0819-3258-2588 / 985-39553) & Reny (0815-873-8563 / 926-49563)